INAKOS ยป Profil

AD/ART

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 1
Tujuan
Asosiasi ini bertujuan untuk mengkaji dan mempresentasikan hasil-hasil kajian Indonesia-Korea, meningkatkan kerja sama antaranggota, dan membina kemitraan antarlembaga yang terkait.

Pasal 2
Kegiatan
Asosiasi ini melakukan kegiatan-kegiatan berikut untuk mencapai tujuan yang terse but pada pasal 1.
1. Melakukan kajian dan mempublikasikan hasil-hasilnya.
2. Menyelenggarakan seminar, workshop, lokakarya, dan pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan Indonesia-Korea.
3. Membangun jejaring antarlembaga, baik di dalam maupun luar negeri.

Pasal 3
Nama
Asosiasi ini bernama International Association of Korean Studies in Indonesia (INAKOS) atau Perhimpunan Internasional untuk Studi Korea di Indonesia

Pasal 4
Alamat
Asosiasi ini beralamat di Pusat Pengkajian Korea, Universitas Gadjah Mada, Yogya karta, Indonesia.

Pasal 5
Anggota
Anggota asosiasi ini terdiri atas anggota (biasa) dan anggota luar biasa. Anggota ada lah (1) alumni perguruan tinggi dan lembaga pendidikan, (2) pengajar, (3) peneliti, (4) dan pemerhati Korea. Anggota luar biasa adalah seseorang yang diminta secara khusus oleh asosiasi

Pasal 6
Persyaratan Anggota
Syarat keanggotaan asosiasi ini adalah dengan mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran dan membayar biaya keanggotaan dalam jumlah tertentu yang harus dibayarkan setiap enam (6) bulan sekali.

Pasal 7
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Kewajiban anggota asosiasi adalah membayar biaya keanggotaan dan menjaga nama baik asosiasi.
(2) Anggota biasa mempunyai hak menyampaikan pendapat dan memutuskan.
(3) Anggota luar biasa berhak untuk menyampaikan pendapat untuk kemajuan asosiasi, memperoleh hasil-hasil penerbitan dari asosiasi; dan memberi kontribusi untuk perkembangan asosiasi.

Pasal 8
Status keanggotaan
Status keanggotaan akan hilang jika anggota tersebut mengundurkan diri atau tidak memenuhi kewajibannya.

Pasal 9
Kepengurusan
Struktur organisasi kepengurusan asosiasi ini terdiri atas
1. ketua,
2. wakil kerua,
3. sekretaris,
4. bendahara, dan
5. beberapa koordinator bidang.

Pasal 10
Pemilihan Pengurus
Pemilihan pengurus dalam asosiasi ini sebagai berikut.
1. Ketua dipilih melalui rapat umum khusus.
2. Perangkat dalam struktur organisasi yang lain dipilih oleh kerua yang telah dipilih dalam rapat umum khusus.

Pasal 11
Jabatan Pengurus
1. Semua pengurus, termasuk ketua dan wakil ketua bertugas selama 2 tahun.
2. Apabila ketua tidak dapat menjalankan tugasnya sampai akhir jabatan, maka diadakan rapat umum khusus untuk memilih ketua yang baru.

Pasal 12
Tugas Ketua/Wakil Ketua
1. Ketua bertugas mewakili asosiasi dan mengelola seluruh tugas dalam asosiasi.
2. Wakil ketua bertugas membantu ketua asosiasi.

Pasal 13
Tugas Sekretaris
Sekretaris asosiasi bertugas melaksanakan tugas-tugas administrasi dan kesekretariatan

Pasal 14
Tugas Bendahara
Bendahara melaksanakan tugas sebagai berikut.
1 Mengelola keuangan dan aktiva asosiasi.
2. Memeriksa pertanggungjawaban keuangan asosiasi

Pasal 15
Tugas Koordinator Bidang
Koordinator Bidang bertugas melaksanakan dan mengembangkan kegiatan di bidangnya masing-masing.

Pasal 16
Fungsi Rapat Umum
Rapat umum berfungsi:
1. meminta laporan pertanggungjawaban ketua lama,
2. memilih ketua baru, dan
3. mengubah peraturan.

Pasal 17
Pelaksanaan Rapat Umum
1. Rapat Umum terdiri atas Rapat Umum dan Rapat Umum Khusus. Rapat Umum diadakan dua tahun sekali, sedangkan Rapat Umum Khusus diadakan sesuai dengan kebutuhan.
2. Rapat Umum dipimpin oleh ketua sidang terpilih.

Pasal 18
Kuorum Rapat Umum
1. Rapat Umum dapat dimulai jika dihadiri oleh 50% (kuorum) dari jumlah se luruh anggota. Apabila setelah penundaan satu jam kuorum belum terpenuhi, rapat dianggap sah sesuai dengan jumlah peserta yang hadir.
2. Keputusan Rapat Umum dianggap sah jika disetujui oleh minimum 50% suara (kuorum) dari jumlah seluruh anggota yang hadir.
3. Suara anggota yang tidak dapat hadir dalam Rapat Umum bisa diwakilkan kepada anggota lain melalui surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan rapat.

Pasal 19
Alternatif Bentuk Rapat
Dalam hal-hal tertentu rapat dapat dilaksanakan melalui rapat secara tertulis atau melalui media lain.

Pasal 20
Keuangan dan Kekayaan
Sumber keuangan dan kekayaan asosiasi ini berasal dari
1. biaya pendaftaran dan iuran rutin anggota;
2. sumbangan dari donatur,
3. biaya penelitian yang bersumber dari institusi lain; dan
4. pemasukan dari kegiatan bisnis dan kegiatan lainnya.

Pasal 21
Pembubaran Asosiasi
Pembubaran asosiasi ini dapat dilakukan melalui Rapat Umum setelah mendapat persetujuan lebih dari 2/3 anggota.

Pasal 22
Pengembalian Aktiva Asosiasi
Apabila terjadi pembubaran asosiasi, sisa aktiva akan disumbangkan kepada negara anu institusi yang serupa.

1. Permasalahan yang tidak dibahas dalam peraturan ini akan diatur kemudian.
2. Peraturan ini akan mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.

Scroll to Top